Ilustrasi tersangka penyalahgunaan narkotika (Pixabay/Tinnakorn Jorruang)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deliserdang resmi menetapkan Kepala Dusun (Kasu) V, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa sebagai tersangka atas kasus narkotika. Penetapan status itu dilakukan pasca warga menggelar aksi protes yang meminta oknum kadus itu diberhentikan, Rabu (1/12) lalu.
Kepala BNN Kabupaten Deliserdang, Kompol Hendro Wibowo mengatakan Kadus yang bernama Dedi Syahputra itu sebelumnya diamankan petugas pada 19 November 2021.
Dia ditangkap setelah petugas lebih dulu mengamankan rekannya yang berinisial S dan J di Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Saat tim pemberantasan BNN Deliserdang yang mengamankan pelaku S dan J ditemukan sabu seberat 1 gram dan dua telepon seluler. Hasil interogasi, mereka mengaku narkoba diperoleh dari Dedi Syahputra," jelasnya, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Jumat (3/12/2021).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap Dedi di rumahnya Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Dedi Syahputra diketahui Kepala Dusun V di tempat tinggalnya. Dari ia, kami mengamankan barang bukti ponsel yang berisi percakapan dirinya dengan pelaku S dan J tentang pembelian sabu-sabu," sambung Hendro.
Kemudian petugas kembali melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lain yang berinisial DN di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa.
"Kami melakukan tes urine terhadap oknum kadus. Hasilnya, positif metamfetamin atau sabu. Begitu juga dengan ketiga pelaku lainnya," sebutnya.
Saat ini, kata Hendro, berkas kasus narkotika oknum kades bersama tiga orang tersangka dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Deliserdang.
"Oknum kadus dijerat pasal berlapis yakni 114, 112 dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba," bebernya,
Sementara itu, sebelumnya Rabu (1/12), puluhan warga menggelar aksi demo menuntut Kepala Dusun (Kadus) V, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa dicopot.
Namun Kepala Desa Buntu Bedimbar, Mus Mulyadi saat itu belum bisa memenuhi permintaan warga lantaran status Kasus itu belum menjadi tersangka dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari BNN Deliserdang.
"Jika Dedi Syahputra sudah tersangka pasti dipecat. Kemudian pelaksana tugas kaur pemerintahan diangkat definitif jadi kepala dusun," pungkasnya saat itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: