Bocah di Bandung diperkosa dan dibunuh anak SMA. (Instagram/@deepweb.indo)
Warga Pacet, Bandung dibuat geger dengan penemuan mayat bocah perempuan di dalam karung dengan kondisi tangan terikat lakban. Bocah berusia 10 tahun tersebut ditemukan di belakang mushola oleh warga pada Selasa (23/11/2021). Ia telah dibunuh secara sadis.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Sesuai dugaan polisi, pelaku ternyata memang merencanakan perbuatan sadis tersebut.
Korban menghilang setelah pamit untuk pergi mengaji. Korban yang seharusnya pulang jam 19.00 WIB tak kunjung pulang hingga pukul 20.30 WIB.
Karena tak kunjung ditemukan, orangtua korban pun membuat pengumuman lewat pengeras masjid. Warga kemudian berkumpul untuk melakukan pencarian. Seorang warga lalu menemukan karung mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Baca juga: Brutal dan Sadis, 4 Kasus Pembunuhan di Dunia Ini Terinspirasi dari Film Horror
Di dalam karung tersebut, bocah itu sudah tak bernyawa lagi. Pelipis matanya terluka diduga akibat pukulan benda tumpul. Sementara itu, mulutnya di lakban dan ditemukan bercak sperma di kemaluannya.
Pemerkosa dan pembunuh bocah itu sendiri ternyata orang yang dekat dan mengenal korban. Berikut 3 fakta pembunuh bocah perempuan di Bandung.
Pelaku ternyata merupakan tetangga korban dan masih remaja. Pelaku masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar SMA. Pelaku sebelumnya sempat berpura-pura ikut mencari korban.
Setelah itu, pelaku kabur ke rumah saudaranya. Namun, pelariannya tersebut akhirnya tercium polisi.
Polisi menemukan ada banyak video porno di ponsel pelaku. Yang menjadi pemicu pelaku memperkosa bocah di bawah umur itu diduga kecanduan menonton film porno.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih di bawah umur dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: