Kolase foto korban dan ilustrasi penangkapan pelaku (Istimewa)
Fakta kasus penculikan seorang gadis cantik oleh sopir (driver) taksi online di Medan semakin jelas. Kebenaran akan insiden tersebut terungkap setelah polis berhasil meringkus Nikolas Lesmana Tarigan (NLT), pelaku penculikan dan penyekapan penumpang wanita tersebut.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan pria tersebut ditangkap beberapa jam setelah penumpang wanita yang jadi korbannya, Gracia (23) berhasil lolos dan melapor ke Polsek Patumbak.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (25/11/2021) beberapa jam setelah korban berhasil lolos. Insiden penculikan dan penyekapan itu sendiri terjadi sekitar pukul 11.45 WIB setelah korban memesan aplikasi taksi online," katanya dihadapan awak media, Jumat (27/11/2021).
Ia memaparkan saat kejadian, pelaku menggunakan mobil yang berbeda dari yang tertera di aplikasi.
“Mobil yang dipakai pelaku berbeda dengan yang tertera di aplikasi tapi wajah dan identitasnya sama,” sambungnya.
Ia juga menurunkan motif pelaku menculik dan menyekap korban adalah karena ingin menguasai hartanya secara paksa.
“Pelaku ingin menguasai harta korban,” sambungnya.
Ia menjelaskan korban saat itu seharusnya diantar ke salah satu mall di kota Medan. Namun pelaku malah membawanya ke kawasan Multatuli.
Kemudian saat di jalan, pelaku langsung mencekik leher korban. Korban yang lemah diikat tangannya dengan tali pinggang milik pelaku. Tak hanya itu, kakinya juga diikat dengan kabel warna hitam.
“Setelah korban dibekap dan dilumpuhkan oleh pelaku, pelaku meminta semua barang-barang milik korban dan pin ATM,” ucapnya.
Selanjutnya korban yang masih di bawah kuasa pelaku dimasukkan ke dalam bagasi dan dibawa menuju daerah Patumbak.
“Pada saat perjalanan menuju ke sana, korban berhasil lompat dari mobil pelaku, dari situ korban membuat laporan dibantu masyarakat ke Polsek Patumbak," pungkasnya.
Kini, atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: