Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. (photo/Instagram/@agusyudhoyono)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik putusan PTUN Jakarta tersebut. AHY percaya bahwa hukum akan tetap tegak dan tak bisa dibeli.
"Kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," kata AHY dalam video yang ditampilkan di Kantor DPP Partai Demokrat di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021).
Di sisi lain, AHY mengaku heran dengan KSP Moeldoko yang begitu mudah dijerumuskan orang-orang yang mabuk kekuasaan untuk merebut Partai Demokrat.
"Mengapa KSP Moeldoko yang juga sebenarnya adalah senior saya di TNI ini, mudah dijerumuskan oleh orang-orang yang mabuk kekuasaan," katanya.
AHY juga mendapat kabar bahwa senior-senior Moeldoko di TNI tak menyangka bila dirinya berani bertindak seperti itu.
"Tetapi banyak senior-seniornya juga yang mempertanyakan hal itu. Terkait hal ini, saya serahkan kepada KSP Moeldoko sendiri untuk menjawabnya," ujarnya.
Untuk itu, AHY mengimbau agar KSP Moeldoko memetik pelajaran dari hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatannya.
"Atas dua keputusan yang fundamental itu, kami sekali lagi mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT. Dengan izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa itu, alhamdulillah, kebenaran dan keadilan yang kita perjuangkan tetap tegak di negeri ini," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: