Ilustrasi pencabulan (Pixabay)
Propam Polda Sumatera Utara menggelar persidangan oknum polisi berinisial Bripka RHL yang diduga melakukan pencabulan terhadap MU (19), istri dari SM yang merupakan tahanan kasus narkoba di Mapolsek Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (23/11).
Dalam persidangan tersebut, Bripka RHL membantah semua tudingan yang dilontarkan terhadapnya. Ia tidak mengakui telah melakukan aksi bejat tersebut.
Kuasa Hukum MU, Riadi mengatakan Bripka RHL menyebut dirinya tidak berada di hotel pada tanggal 23 Mei 2021, saat kejadian itu terjadi.
Namun, untuk membuktikan terjadi indikasi pencabulan, korban pun mengungkapkan Bripka RHL memiliki tanda lahir di bagian belakang tubuhnya.
Pada saat itulah RHL diminta membuka bajunya karena kesaksiaan korban.
"Fakta dalam sidang tadi ya, ciri apa kau tandai dari RHL. Korban menyebutkan di tubuh di bagian belakang ada tanda lahir. Dibukalah bajunya (Bripka RHL) ternyata ada tanda itu. Saya pun, terkejut. Diketahui bahwa tanda lahir, di tubuh bagian belakang," ujar Riadi kapda awak media, yang dikutip Indozone, Rabu (24/11/2021).
Dalam kasus ini, mantan Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti sebagai atasan Bripka RHL juga telah menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, pada Rabu 17 November 2021.
Propam Polrestabes Medan juga sudah menggelar sidang kode etik terhadap 6 personel Polsek Kutalimbaru termasuk Bripka RHL dan Mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal.
Diketahui awal kasus ini karena MU yang merupakan istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru diduga dicabuli oknum anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL. Pencabulan itu dilakukan di hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.
Selain diduga dicabuli, korban juga diminta uang oleh Bripka RHL sebesar Rp30 juta. Dengan tujuan, agar suami korban bisa dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sidang etik oknum polisi itu sebagai bentuk ketegasan Kapolda Sumut Irjen Rz Panca Putra Simanjuntak menegakkan aturan.
Ia menyebut, jika enam oknum polisi terbukti bersalah, ada sanksi berat yang akan dijatuhkan.
"PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Saya belum tahu berapa agenda sidangnya yang jelas hari ini RHL disidangkan. Sidangnya masih berjalan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: