Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (ANTARA)
Mabes Polri menyebut jajaranya sudah berhasil menangkap pelaku penyebar seruan jihad dan membakar Polres namun dibebaskan. Mabes Polri pun membeberkan alasan pihaknya membebaskan pelaku.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut pelaku sebelum menyebar seruan itu lebih dulu mengkonsumsi obat jenis riklona. Bahkan, konsumsi obat itu mencapai empat butir sekaligus.
"Yang bersangkutan memposting, mengkonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak empat butir," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Akibat dari obat tersebut, pelaku kehilangan fokus hingga nekat melakukan aksinya. Pelaku pun juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
"Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya Polri tentu selain aparat penegak hukum Polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," beber Ramadhan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyebar Konten Seruan Jihad hingga Bakar Kantor Polisi
Karena alasan itu lah Polri memulangkan pelaku. Mabes Polri sendiri menyebut langkah ini dilakukan sebagai bentuk Polri yang profesional.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polri tidak saja melakukan penegakan hukum dimana tugas pokok, Polri juga masih mengedepankan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat, tentu juga memelihara kamtibmas," pungkas Ramadhan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: