Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan satu individu elang brontok (Spizaetus Cirrhatus) di kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok, Desa Ramba Sihasur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelepasliaran satwa yang dilindungi itu melalui Seksi Konservasi Wilayah V Sipirok pada Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan," kata Humas BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Sabtu (20/11/2021).
Ia menjelaskan satwa elang brontok yang dilepasliarkan ke Cagar Alam Dolok Sipirok dulunya adalah peliharaan salah seorang Warga Sigulang, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidempuan, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
"Namun karena kesadaran bahwa elang brontok dilindungi, warga itu melaporkan keberadaan satwa tersebut kepada petugas KSDA Wilayah III Padangsidimpuan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan satwa yang dilindungi itu didapat warga bukan dengan cara dibeli atau pemberian orang lain, melainkan masuk ke dalam kandang ayam peliharaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: