Miris melihat perlakuan anak kandung yang merupakan salah satu pejabat di Kota Takengon, Aceh Tengah. Pasalnya, anak tersebut menggugat ibu kandungnya sendiri, diduga terkait persoalan harta warisan berupa tanah dan rumah.
Sontak hal ini membuat warganet terkejut, karena video tentang anak kandung menggugat ibunya sendiri telah beredar hingga viral di media sosial.
Dari video yang beredar tersebut, tampak seorang wanita merekam video seorang wanita (Penggugat ibu sendiri) yang sedang berjalan keluar dari kantor Kejakasaan Negeri setempat. Di video tersebut, seorang wanita merekam video sambil menyebut bupati.
"Pak Bupati ini anggota bapak menggugat mamaknya, ini anggota bapak Asmaul Husna, Pegawai Negeri Sipil, Ini ya digugatnya mamaknya sendiri," kata seorang wanita yang sedang merekam seorang wanita yang merupakan anak yang menggugat ibu kandungnya, seperti yang dikutip Indozone, Kamis, (18/11/2021).
Rekaman video selanjutnya, terlihat seorang anak yang menggugat ibu kandungnya berjalan santai di hadapan ibunya sendiri. Sementara, ibu kandungnya memanjatkan doa dengan penuh tangisan hingga ibunya berkata anak durhaka engkau Husna.
"Husna anak durhaka kau Husna," kata ibunya sambil menunjuk anaknya dengan tangan gemetaran.
Selain itu, terdengar juga suara wanita yang merekam momen tersebut. Seorang wanita itu mengatakan anak durhaka kepada anak yang menggugat ibu kandungnya itu.
"Akan aku bawa kau ke pak Bupati, kau tahu aku siapa kan? kau tahu siapa kau kan? habis kau," kata wanita yang merekam momen dengan rekaman video.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggugat ibu kandung merupakan seorang Aparatur Negara Sipil (ASN) dan merupakan salah satu pejabat di lingkungan Setda Kabupaten Aceh Tengah.
Bahkan, penggugat berinisial AH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni ibunya.
Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.
Sementara itu, lanjut dia jelaskan, bahwasanya dirinya tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu telah dibuat surat kepemilikan oleh AH. Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.
Berkaitan dengan adanya gugatan itu, dia mengaku merasa sedih karena saat usianya telah memasuki masa senja, justru digugat oleh anak kandungnya sendiri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: