Sosok Ahmad Zain An-Najah yang diciduk Densus 88 (Instagram/zainannajah)
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah di Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (16/11/2021).
Ahmad Zain ditangkap atas kasus keterlibatannya dalam jaringan teroris, Jamaah Islamiyah (JI). Ia bahkan disebut-sebut memiliki peran khusus di organisasi teroris tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ahmad Zain lahir pada 16 Januari 1971. Ia kemudian menikah pada tahun 2001 dan dikaruniai tiga orang anak.
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini merupakan lulusan dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, tahun 2007 dengan predikat cumlaude.
Baca juga: Polri Sebut Teroris JI Punya 'Perisai' Lindungi Anggota Saat Tertangkap
Ahmad Zain disebut sebagai anggota Komisi Fatwa MUI atas keketuaan Prof. Dr H Hasanuddin AF. Namanya tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa dengan nomor anggota ke-24.
Tak hanya itu, Ahmad Zain juga menjabat sebagai Direktur Pesantren Tinggi Al Islam yang bernaung di bawah Yayasan Al Islam yang diketuai Ustaz Farid Ahmad Okbah.
Ahmad Zain ditangkap Densus 88 bersama dua orang lainnya yakni, Ustaz Farid Ahmad Okbah dan Ustaz Anung Al-Hamad.
Ahmad diduga merupakan Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Buntut penangkapan oleh Densus 88, MUI menonaktifkan Ahmad Zein dari jabatannya sebagai anggota Komisi Fatwa.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI," kata Ketua MUI, Cholil Nafis dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Cholil menyebut penonaktifan Zain sebagai bentuk untuk memberikan ruang kepada Zain, dalam menghadapi kasusnya. Penonaktifan ini juga berlangsung hingga ada keputusan hukum yang jelas untuk Zain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: