Kasus Valencya (45 tahun) yang memarahi suaminya karena pulang dalam keadaan mabuk mendapat sorotan dari warganet. Bukannya mendapat dukungan, ibu anak dua itu malah mendapat tuntutan 1 tahun penjara karena perbuatannya tersebut.
Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, usai dilaporkan oleh suaminya sendiri, Chan Yu Ching. Ia dituntut dengan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena memarahi suaminya.
"Karena melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Glendy di hadapan majelis hakim dengan ketua Ismail Gunawan dalam persidangan, Senin (15/11/2021).
Valencya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Kejagung Buka Hasil Pengujian Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Marahi Suami Mabuk
Dalam video yang beredar di media sosial, Valencya menangis begitu mendengar keputusan tersebut. Ia mengaku sangat terpukul setelah mengetahui dirinya malah dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk.
"Suami mabuk-mabukan, marah, malah dipidanakan," kata Valencya sambil menangis setelah keluar dari ruangan sidang, seperti dikutip Indozone melalui @26.januari, Rabu (17/11/2021).
Tak hanya itu, Valencya yang saat itu mengenakan pakaian serba hitam juga memberi pesan untuk seluruh ibu-ibu di Indonesia agar tidak bernasib sama seperti dirinya.
"Ibu-ibu se-Indonesia biar tahu, gak boleh marahin suaminya kalau suami pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik," ujar Valencya.
@26.januari menegur suamai mabuk di penjara
? suara asli - sadvibes???? - sadvibes????
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: