Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 NOVEMBER 2021 • 13:47 WIB

Anggota DPR Minta Densus 88 Tak Sewenang-Wenang Menangkap Tokoh Agama

Anggota Komisi III Nasir Djamil. (Instagram/m.nasirdjamil)

Anggota Komisi III Nasir Djamil mengingatkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri tidak sewenang-wenang, serta mengedepankan hukum dan keadilan ketika mengamankan tokoh agama.

Adapun perkataan Nasir ini merespons sejumlah ustaz dan mubalig muslim, seperti Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An Najah, dan Ustaz Anung Al-Hamat yang ditangkap oleh penyidik Densus 88.

“Mereka itu dalam ceramahnya tidak menghujat pemerintah atau berorientasi takfiri,” kata Nasir kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Nasir mengingatkan bilamana pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 memang memberikan hak kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Namun dalam kasus seperti itu, kata dia, Densus 88 harus memberikan penjelasan yang transparan atas penangkapan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar jangan terkesan Densus 88 yang pernah ditantang oleh organisasi teroris KKB Papua, malah sepertinya hanya menyasar mubalig muslim, tebang pilih dan cenderung menyudutkan umat Islam.

Selain itu Politisi PKS ini juga meminta selama dalam penahanan dan proses penyelidikan, Densus 88 wajib menghormati hak asasi ketiga orang ustaz itu yang mengacu pada UU 5/2018.

“Sebagai legislator Komisi Hukum DPR RI, saya berkewajiban mengingatkan Densus 88 agar perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia harus tetap diberikan selama mereka ditahan. Dengan kata lain, hak-hak mereka harus dipenuhi," tegas Nasir.

Ditambahkan Nasir Djamil, sebaiknya Densus 88, TNI dan Polri dan Pemerintah agar dalam menanggulangi terorisme juga mempertimbangkan faktor objektivitas. Sebab, sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata, atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI.

“Sebagian besar tokoh dan penceramah muslim di Indonesia tidak pernah mengangkat senjata atau membeli senjata dari oknum aparat yang dipakai oleh gerakan separatis, apalagi sampai mendirikan negara yang berpisah dari NKRI,” urainya.

Nasir pun membandingkan dengan KKB yang telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah pada April 2021 lalu. KKB membunuh aparat TNI dan Polri, rakyat sipil, tenaga kesehatan, membakar pasar, Puskesmas, sekolah, dan gedung pemerintah. Namun sayangnya, Densus 88 dan pasukan khusus TNI yang bertugas menanggulangi teroris seolah tak berdaya.

“Publik bingung, kok ada organisasi yang sudah dinyatakan sebagai teroris dengan leluasa membunuh dan meneror aparat dan rakyat. Sementara mubalig dan tokoh muslim diciduk dan dicurigai sebagai bagian kelompok terorisme. Di mana keadilan hukumnya?” beber Nasir.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Saat Natal dan Tahun Baru, Wagub DKI Minta Warga Tahan Diri

Maka dari itu mengharapkan adanya hubungan yang harmonis antar tokoh agama, terutama pemuka agama Islam dan memberikan perlindungan terhadap mereka guna menjaga kedaulatan NKRI.

“Ibaratnya, musuh negara yang sudah nyata di depan mata kok terkesan dibiarin, sementara kawan di samping yang membela NKRI justru dicurigai sebagai bagian dari jaringan terorisme," tandas Nasir.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Anggota DPR Minta Densus 88 Tak Sewenang-Wenang Menangkap Tokoh Agama

Link berhasil disalin!