Kategori Berita
Media Network
Kamis, 11 NOVEMBER 2021 • 13:06 WIB

Silaturahmi ke Ombudsman Sumut, Kapolrestabes Medan Ingin Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko silaturahmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (11/11/2021). (Foto/Ist).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko silaturahmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Sei Besitang No. 3 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (11/11/2021). 

Dalam pertemuannya dengan Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, dia menyebutkan ingin mewujudkan pelayanan prima di unit layanan Polrestabes Medan.

Penegasan itu disampaikan Kapolrestabes Medan didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan PS Kasatresnarkoba, Kompol Rikki Ramadhan.

"Kita datang ke Ombudsman ini untuk koordinasi sekaligus silaturrahmi dengan Ombudsman. Tujuannya antara lain untuk perbaikan pelayanan publik di Polrestsbes Medan," ujar Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis, (11/11/2021).

Lanjut dikatakannya, Ombudsman adalah lembaga negara yang berkompeten di bidang pelayanan publik.

"Beliau-beliau ini (Ombudsman) yang berkompeten di bidang perbaikan pelayanan publik. Oleh sebab itu, kita meminta masukan. Sebab, orang lainlah yang pantas menilai kita (Polrestabes Medan)," jelas eks Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Pajak Kasus Gayus Tambunan ini.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menuturkan bahwa dalam koordinasi tersebut, Ombudsman Sumut mendorong untuk meningkatkan pelayanan publik di unit-unit layanan Polrestabes Medan.

"Tadi kita mendorong perbaikan pelayanan publik di unit-unit layanan di Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam) terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait layanan pelaporan pengaduan masyarakat," kata Abyadi Siregar.

Kemudian, dia mengungkapkan bahwa dorongan itu berdasarkan survey kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

"Dari koordinasi ini, kita berharap pelayanan publik di unit-unit layanan yang ada di jajaran Polrestabes Medan semakin ditingkatkan lagi. Sehingga publik semakin percaya kepada institusi Polri ini," pungkas Abyadi.

Artikel Menarik Lainnya:

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Silaturahmi ke Ombudsman Sumut, Kapolrestabes Medan Ingin Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Link berhasil disalin!