Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 NOVEMBER 2021 • 10:01 WIB

OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, Ini Penjelasan e-Wallet OVO

OVO. (Foto/Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

PT Visionet Internasional selaku pemilik dompet digital OVO mengatakan, pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO"," ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit, Rabu (10/11).

"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia pada tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam Surat Keputusan itu, tertulis alasan dicabutnya izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

OJK Mencabut Izin Usaha OVO Finance, Ini Penjelasan e-Wallet OVO

Link berhasil disalin!