Kategori Berita
Media Network
Senin, 08 NOVEMBER 2021 • 09:33 WIB

Abu Dhabi akan Izinkan Warga Non-Muslim Jalani Nikah Sipil

Ilustrasi pernikahan. (Foto/Unsplash/Drew Coffman)

Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) akan mengizinkan warga non-Muslim untuk menikah, bercerai dan mendapatkan hak asuh anak di bawah undang-undang sipil.

Undang-undang itu mencakup pernikahan, perceraian, pemberian tunjangan, warisan, hak asuh anak bersama dan pembuktian keturunan.

Kantor berita negara WAM mengatakan Kebijakan itu dibuat bertujuan untuk meningkatkan posisi dan daya saing global emirat sebagai salah satu tujuan paling menarik bagi pemilik bakat dan keterampilan.

Seperti negara-negara Teluk lainnya, UEA mendasarkan masalah pencatatan sipil pada prinsip-prinsip syariah Islam.

Laporan WAM menyebut undang-undang sipil yang mengatur urusan keluarga non-Muslim itu sebagai yang pertama di dunia.

Pengadilan baru untuk menangani urusan keluarga non-Muslim akan didirikan di Abu Dhabi dan akan beroperasi dalam bahasa Inggris dan Arab.

Diketahui, UEA pada tahun lalu memperkenalkan sejumlah perubahan hukum di tingkat federal, termasuk dekriminalisasi hubungan seksual di luar nikah dan konsumsi alkohol.

Perubahan sistem hukum lainnya yakni pemberian visa dengan durasi lebih panjang, di mana hal itu dianggap sebagai cara untuk menjadikan negara Teluk itu lebih menarik bagi investor, wisatawan dan warga asing yang ingin menetap dalam jangka panjang.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Abu Dhabi akan Izinkan Warga Non-Muslim Jalani Nikah Sipil

Link berhasil disalin!