Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Medan terus memantau tarif tes usap real time polymerase chain reaction (RT-PCR). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kecurangan fasilitas kesehatan (faskes) yang memasang tarif di atas Rp300 ribu.
"Terus kita pantau. Namun hingga saat ini, belum ada pengaduan PCR di atas Rp300 ribu," ucap Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan, Sabtu (06/11/2021).
Ia menjelaskan tarif tes PCR yang berlaku saat ini sesuai dengan ketetapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Dimana pemerintah telah menyesuaikan tarif batas atas tes RT-PCR dari Rp495 ribu untuk Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu, serta Rp525 ribu bagi di luar Jawa dan Bali menjadi Rp300 ribu.
Oleh karena itu pihaknya akan terus memantau rumah sakit, klinik kesehatan hingga fakes di Kota Medan, sebagai bentuk pengawasan agar tarif baru tes PCR benar-benar berlaku.
"Melalui grup dan pertemuan atau zoom, sudah kita imbau masyarakat dan faskes-faskes yang melaksanakan tes PCR agar tetap dipatuhi aturan baru itu," sambungnya.
Selain itu, Mardohar yang juga menjabat Plt Kadis Kesehatan Kota Medan tersebut mengaku, pihaknya masih mengkaji sanksi penutupan izin usaha bagi faskes yang melanggar surat edaran dirjen itu.
"Belum kita jumpai kasusnya di Medan. Kalau spesimen tes PCR semakin menurun. Dahulu itu sampai 23 ribu, tapi sekarang sekitar 11 ribu ya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: