Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 OKTOBER 2021 • 14:14 WIB

Geruduk Kantor Anies, Buruh Tuntut Upah Minimun Naik 10 Persen

Aksi buruh tuntut kenaikan UMP 10 persen di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat digeruduk sejumlah buruh yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta.

Tujuan kedatangan puluhan buruh tersebut adalah untuk Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10 persen atau sekitar Rp5 juta.

"10 persen bukan angka yang tinggi," ucap salah satu orator di atas mobil komando di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Dengan nilai upah minimun tahun ini, yakni sebesar Rp4,4 juta dianggap belum mampu untuk memenuhi kebutuhan para pekerja di Jakarta. Apalagi, hidup di ibu kota membutuhkan biaya hidup yang cukup tinggi.

"Kami ingin, 'hey' Gubernur DKI Jakarta tunjukan jika kamu peduli terhadap nasib kita. Itu baru perjuangan pemerintah," ungkapnya.

Selain itu, dalam tuntutannya, mereka juga menginginkan imbas dari pandemi Covid-19 tak dijadikan alasan Pemerintah DKI ataupun perusahaan untuk menambah nilai UMP para pekerja.

BACA JUGA: Wagub DKI: Tak Ada Lagi RT Zona Merah dan Oranye Covid-19 di Jakarta

"Perusahaan-perusahaan sudah berdiri 20 tahun yang lalu, kalau sampai membandingkn saat ini perusahaan merugi, serta mengorbankan nasib rakyat kecil," terang sang orator.

"Ironis, hari ini kemarahan kita semua. Hari ini adalah kemarahan kaum buruh, hari ini kemarahan kita bersama rakyat kecil," tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Geruduk Kantor Anies, Buruh Tuntut Upah Minimun Naik 10 Persen

Link berhasil disalin!