Kategori Berita
Media Network
Rabu, 20 OKTOBER 2021 • 16:25 WIB

Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tahanan, Kapolda Sulteng Datangi Rumah Korban

Iptu IDGN (kiri) dan ilustrasi korban pemerkosaan. (ist)

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rudy Sufahriadi angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kapolsek Parigi Iptu IDGN terhadap S, seorang gadis 20 tahun, anak dari tahanan kasus pencurian sapi yang dititipkan di sel Mapolsek Parigi.

Rudy mengaku pihaknya telah mendatangi rumah S untuk menyampaikan keseriusannya menangani kasus ini.

"Saya datang ini untuk menunjukkan keseriusan kami menangani masalah yang ada di Parigi,” ujar Rudy, Selasa (19/10/2021).

Iptu IDGN sendiri sudah dicopot dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021. Ia dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng dalam rangka pemeriksaan. Posisinya digantikan oleh pejabat sementara.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto mengatakan, saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan. Adapun barang bukti yang telah dipegang polisi adalah bukti percakapan Iptu IDGN dengan S.

"Kami telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila. Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," kata Didik.

Iptu IDGN (ist)

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto ingin agar Iptu IDGN dihukum seberat-beratnya.

"Perbuatannya adalah tindakan amoral yang tidak pantas dilakukan oleh seorang aparat kepolisian," kata Sayutin, seperti dilansir Antara.

Sayutin tidak ingin kasus itu berakhir damai. Ia menyatakan DPRD Parimo akan terus memantau perkembangan jalannya kasus tersebut.

"DPRD Parimo mengawal dan memantau terus kasus ini dan berharap ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini yang terjadi di Parimo," ujarnya.

Tidak Akan Damai

Pengacara korban, Andi Akbar Panguriseng menegaskan bahwa keluarga korban tidak akan berdamai dengan Kapolsek IDGN.

"Keluarga juga ingin agar kasus tersebut tidak hanya diproses di internal, dalam hal kode etiknya, tetapi juga oknum kapolsek tersebut harus ditindak atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan, sampai pada proses dugaan kuat tindak pidana pemerkosaan," ujar Akbar, pengacara korban kepada Indozone melalui sambungan telepon seluler, Senin.

Menurut Akbar, berdasarkan pengakuan S, Iptu IDGN diduga telah menyetubuhi S dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya.

"Ini bukan hanya sebatas oknum meraba, merayu, atau memegang-megang tubuh korban, akan tetapi melakukan hubungan intim terhadap korban yang diduga kuat korban dijanjikan beberapa hal, salah satunya membebaskan ayah korban yang sedang ditahan, kemudian dijanjikan dikasih uang," katanya.

Akbar mengatakan, saat diimingi-imingi janji tersebut, S sudah berusaha menolak ajakan Iptu IDGN. Akan tetapi, Iptu IDGN lantas melakukan pemaksaan.

"Keterangan dari pihak korban, pelaku melakukan pemaksaan. Buktinya, yang membuka semua pakaian korban adalah pelaku," jelas Akbar.

Pemkab Parigi Moutong Sediakan Rumah

Pemkab Parigo Moutong sendiri menyediakan rumah aman sekaligus pendampingan khusus untuk korban S.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong, Noor Wachida Prihartini S Tombolotutu mengatakan pendampingan pemerintah kabupaten akan dilakukan sampai kasus yang ditangani polisi selesai. 

Rumah aman yang dimaksud yakni sebuah kediaman sementara untuk korban dan tempatnya dirahasiakan. Selama berada di rumah aman, korban akan mendapat perlakuan khusus dan disediakan layanan kesehatan yang rutin mengontrol kesehatan korban.

Tak hanya untuk korban, Noor memastikan pihak keluarga korban juga akan mendapat layanan pendampingan di rumah aman itu.

“Kalau di rumah aman pasti akses orang lebih dibatasi dan agar korban bisa lebih tenang,” kata Noor.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Parigi Iptu IDGN diduga meniduri seorang gadis anak dari seorang tahanan kejaksaan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Kabar ini mencuat setelah korban berinisial S (20 tahun) membeberkan apa yang dialaminya baru-baru ini kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi. Supaya kemauannya tersalurkan, Iptu IDGN mengiming-iminginya dengan sejumlah uang. 

Iptu IDGN lantas menggenapi bujuk rayunya dengan mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya dari penjara.

Ayah S sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian yang dititipkan di Mapolsek Parigi. Proses persidangan terhadapnya kini telah hampir sampai pada tahap tuntutan jaksa.

Naifnya, S yang ingin agar ayahnya lekas bebas dari penjara, lantas menuruti kemauan Iptu IPDN.

"Saya pikir supaya papa cepat keluar, jadi saya turuti. Terus dia kasih uang ke saya, dia bilang, 'Ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau',” ujar S seraya menirukan ucapan Iptu IDGN.

Setelah itu, lanjut S, dirinya tidak mendapatkan janji yang disampaikan oleh Iptu IDGN. Alih-alih ayahnya dibebaskan seperti janji Iptu IDGN, dirinya mengaku justru kembali diajak bersetubuh.

"Dia ajak lagi saya kedua kalinya. Ada (bukti) chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan papa," kata S.

Terpisah, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat dikonfirmasi wartawan, membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.

"“Tidak benar itu. Memang saya chat dengan dia. Tapi hanya sebatas chat. Memang ada mesra sedikit. Tapi kalau dibilang ada perbuatan cabul, itu tidak ada," bantah IDGN, seperti dikutip Indozone dari Fokussulawesi.

Iptu IDGN juga mengakui kalau dirinya pernah memberikan uang kepada S, namun ia membantah pemberian dilakukan di hotel usia bersetubuh.

"Kalau uang memang betul saya kasih, tapi kejadian bukan di hotel, dia memang minta bantuan,” kata Iptu IDGN.

Iptu IDGN juga membantah kalau dirinya mengimingi S dengan janji akan membebaskan ayahnya. Bantahan itu ia tekankan dengan alasan bahwa kasus ayah S sudah masuk ke tahap persidangan (sudah ditangani oleh Kejaksaan).

"Saya tahu ayahnya ini memang saya tangani, tapi sudah tuntutan," ujar Iptu IDGN.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kapolsek Parigi Diduga Perkosa Anak Tahanan, Kapolda Sulteng Datangi Rumah Korban

Link berhasil disalin!