Tersangka pembunuh guru SD yang buron sebulan (Istimewa)
Khamarul Fattah alias Degam (33), pelaku pembunuhan Muhammad Ilyas (32), guru SD yang ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Jalan Eka Warni, Gang KUD, Kelurahan Gedung Johor, kecamatan Medan Johor, akhirnya ditangkap. Pria itu diamankan petugas Polsek Delitua setelah buron selama sebulan.
"Pelaku yang diburu ini buron selama satu bulan lamanya," ucap Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
AKP Zulkifli Harahap menjelaskan Degam ditangkap di kawasan Jalan Brigjend Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada Sabtu (9/10) dini hari. Saat diamankan dia diketahui mencoba kabur.
“Pelaku berusaha melarikan diri, melawan dan mendorong petugas, dan tim memberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku sudah diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” sambungnya.
Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti 1 potong celana pendek hitam (yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan), 1 unit ponsel Oppo Android warna biru milik korban yang dicuri Degam.
Sebelumnya kasus pembunuhan tersebut terungkap pada Jumat, 3 September 2021, lalu. Saat itu sekitar pukul 13.15 WIB, teman kerja korban tiba di rumah kontrakan korban. Teman kerja korban mengaku Muhammad Ilyas sudah 3 hari tidak masuk kerja, karena itulah dia datang menjenguknya.
Saat dipanggil, tidak ada sahutan dari dalam kamar kontrakan korban. Sehingga temannya memanggil pemilik kontrakan. Setelah itu, keduanya masih berusaha memanggil korban, namun tetap tidak ada jawaban.
Mereka pun curiga karena mencium bau bangkai dari dalam rumah. Maka sekira pukul 14.00 WIB, keduanya menghubungi Polsek Delitua. Mendapat informasi itu, personil Polsek Delitua langsung bergerak menuju ke TKP.
Setibanya di rumah tersebut, petugas sudah menemukan korban dalam keadaan telungkup di kasur. Setelahnya jenazah korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.
Sementara itu, saksi Suminem (50), mengatakan pada hari Senin, 31 Agustus 2021, sekira pukul 19.30 WIB, korban datang ke rumah saksi bersama dengan teman laki - laki dengan berjalan kaki. Ciri ciri berambut bergelombang, badan berisi, kulit coklat, kumis tipis, tinggi 170 cm ,umur sekitar 30 tahun.
Berbekal karangan tersebut petugas melakukan penyelidikan . Hingga pelaku berhasil ditangkap. Kini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Delitua dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita bawa ke Mako Polsek Delitua guna sidik lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman kurungan penjara 20 tahun," pungkas AKP Zulkifli Harahap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: