Mantan Presiden AS Donald Trump. (REUTERS/Dustin Chambers)
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump meminta hakim federal di Florida mengembalikan akun Twitter miliknya.
Trump mengajukan preliminary injunction terhadap Twitter di pengadilan di Miami, karena platform tersebut memblokir akunnya sejak Januari lalu. Trump dalam berkas hukum menuduh Twitter memblokir akunnya karena mendapat tekanan dari rival politiknya di Kongres.
"Menjalankan kekuasaan dan kontrol yang tidak terukur soal wacana politik di negara ini, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat berbahaya untuk membuka debat yang demokratis", kata Trump, seperti disadur dari Reuters, Minggu (3/10/2021).
Pada Juli lalu, Trump menuntut Twitter, Facebook dan Google beserta para pemimpinnya karena secara tidak sah membungkam sudut pandang golongan konservatif.
Twitter menolak memberikan pernyataan atas kasus ini. Perwakilan Trump belum memberikan tanggapan. Trump kehilangan akses ke akun di sejumlah platform media sosial karena melanggar kebijakan platform tentang mendukung kekerasan.
Ratusan pendukung Trump menyerbu Capitol dan melakukan aksi yang diwarnai kekerasan hingga menimbulkan korban meninggalkan.
Demonstrasi itu terjadi setelah Trump, saat masih menjabat sebagai Presiden AS, berulang kali menyatakan pemilihan umum dicurangi. Tuduhan tersebut dibantah oleh pengadilan, pejabat pemilihan umum dan anggota pemerintahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: