Ilustrasi Jalan. (photo/Pexels/Max Andrey/ilustrasi)
Polisi mengusut dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh dengan nilai Rp12,84 miliar.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya menyebutkan pekerjaan pengaspalan tersebut dikelola Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2019.
"Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019. Di mana, Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan dengan nilai pagu Rp12,8 miliar lebih," kata Kombes Pol Sony Sanjaya, Sabtu (2/10) dikutip dari ANTARA.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda Aceh menetapkan enam tersangka, yakni berinisial BF selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian, AS selaku kuasa direktur perusahaan pelaksana, IH dan IS masing-masing selaku pengguna anggaran (PA), YS selaku pemilik pekerjaan, dan MI selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Baca juga: FOTO: Suasana Upacara Pembukaan PON XX Papua
Penyidik juga menyita barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.
Kombes Sony mengatakan pekerjaan tersebut meliputi pengaspalan Jalan Simpang Batu Ragi ke jalan arah Simpang Patriot. Proyek dikerjakan perusahaan dengan inisial PT IMJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut tidak menyelesaikan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak kerja 29 Desember 2019.
Perusahaan tersebut diberikan tambahan waktu kontrak selama 50 hari kerja sampai dengan 17 Februari 2020. Namun, saat progress pekerjaan baru mencapai 65 persen, perusahaan tersebut melakukan penarikan anggaran sudah mencapai 95 persen dengan sisa 5 persen retensi.
"Uang yang ditarik sudah melebihi progres pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan pun tidak memenuhi spesifikasi yang disyaratkan. Namun, keseluruhan dokumen pelaksanaan serta pertanggungjawaban dibuat seolah-olah sudah selesai 100 persen," katanya pula.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dikeluarkan auditor BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara mencapai Rp9 miliar lebih.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: