Kategori Berita
Media Network
Senin, 27 SEPTEMBER 2021 • 23:34 WIB

Yahya Waloni Minta Maaf ke Umat Kristen: Mudah-mudahan Allah Beri Saya Hikmah

Yahya Waloni saat menyampaikan permohonan maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021). (YouTube)

Pendakwah Yahya Waloni menyampaikan permohonan maaf kepada umat Kristen terkait isi ceramahnya yang pernah viral karena dinilai menistakan agama Kristen.

Yahya kini menyadari bahwa ucapannya saat berceramah saat itu adalah salah.

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa setanah air, kaum Nasrani," ujar Yahya setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Yahya berharap, kejadian tersebut membuat dirinya menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari.

"Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan kepada saya hikmah untuk menjadi pribadi yang lebih baik, menjadi seorang pendakwah yang menjadi teladan, demi kesatuan dan persatuan negara Republik Indonesia, seluruh putra putri bangsa," katanya.

Yahya mengakui bahwa dirinya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu. Rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," katanya.

Pada kesempatan itu, Yahya juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba

"Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia.

Polisi menghadirkan Yahya Waloni sebagai tersangka ujaran kebencian dan SARA di PN Jakarta Selatan, untuk mengikuti sidang praperadilan.

Dalam persidangan, Yahya meminta Ketua PN Jakarta Selatan mencabut permohonan praperadilan. Ia juga mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia.

Menanggapi hal itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. 

Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Pada Mei 2021, Yahya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian, dan SARA.

Kepolisian menetapkan Yahya sebagai tersangka setelah ada pihak yang melaporkan video berisi rekaman Yahya Waloni berdakwah. Isi ceramah yang disampaikan oleh Yahya Waloni dinilai memuat ujaran kebencian dan SARA, serta penistaan agama.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Yahya Waloni Minta Maaf ke Umat Kristen: Mudah-mudahan Allah Beri Saya Hikmah

Link berhasil disalin!