Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 SEPTEMBER 2021 • 14:18 WIB

Polresta Malang Kota Sita 2.820 Botol Miras Ilegal yang Hendak Diedarkan

Polresta Malang Kota Sita 2.820 Botol Miras Ilegal yang Hendak DiedarkanPengungkapan kasus miras ilegal si Malang. (Polresta Malang Kota)

Polresta Malang Kota berhasil menyita ribuan botol miras ilegal dengan jenis arak bali. Ribuan miras tersebut hendak diedarkan di kawasan Malang.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyebut ada dua kali pengungkapan terkait kasus miras ilegal ini. Pengungkapan pertama diawali dari Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota yang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak dengan golongan alkohol 40 persen di Kota Malang.

"Untuk memastikan informasi warga maka Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi ke jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr Cipto Klojen," kata Budi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/9/2021).

Disana polisi langsung memeriksa sejumlah paket dikhususkan  yang berasal dari Bali. Polisi kemudian menemukan miras ilegal.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 18 Ribu Lebih Botol Miras Ilegal

"Hingga akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1620 botol, masing-masing dikemas 600 ml," beber Budi.

Kasus kedua disebut Budi berlangsung saat polisi sedang melakukan Operasi Yustisi pada 25 September 2021 malam di Jalan Kaliurung. Disana, polisi menghentikan kendaraan pick up yang mencurigakan.

Pengungkapan kasus miras ilegal si Malang. (Polresta Malang Kota)

"Setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras ilegal arak Bali masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1200 botol miras," kata Budi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sopir dan kernet mobik pick up berinisial IS (31) dan MS (44). Atas perbuatanya, keduanya dikenakan Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang miras.

"Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda," pungkas Budi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polresta Malang Kota Sita 2.820 Botol Miras Ilegal yang Hendak Diedarkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!