Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 25 SEPTEMBER 2021 • 16:19 WIB

PGRI Desak Pemerintah Revisi Aturan Rekrutmen Guru PPPK dan Perbaiki Pelaksanaannya

Arsip Foto. Peserta tes seleksi kompetensi dasar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru antre memasuki lokasi ujian di The Sultan Convention Center, Sumatera Selatan, Minggu (5/9/2021). (ANTARA FOTO/FENY SELLY)

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk merevisi aturan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.

“PGRI meminta Kemendikbud Ristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru," kata Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi, dalam siaran pers organisasi, Sabtu (25/9/2021).

"Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

PGRI juga meminta Kemendikbud Ristek meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021 karena kebijakan itu dinilai tak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian dan dedikasi guru honorer.

"Para guru honorer itu melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan,” sambungnya.

Menurut Unifah, masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja guru honorer yang berusia 35 tahun ke atas mestinya dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

Selain itu, rekrutmen guru di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) sebaiknya dilakukan melalui seleksi antar sesama guru honorer di daerah dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Selain itu, Kemendikbud Ristek juga didesak melakukan peninjaun ulang tingkat kesukaran soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai terlalu menekankan pada aspek kognitif.

Menurut PGRI, seleksi harus didasarkan nilai akumulatif yang mencakup linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan hasil wawancara.

Bahkan sampai level paling krusial, PGRI meminta pemerintah meninjau kembali kesahihan perangkat tes. PGRI menekankan bahwa pengabdian guru honorer yang begitu panjang tidak boleh diabaikan dalam proses seleksi PPPK.

“Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada masa mendatang setelah melalui proses pembinaan,” pungkas Unifah.


Artikel Menarik Lainnya:

Kocak! Rektor Unika Prank Mahasiswa saat Wisuda Online
Agar Turun Level 2, Wali Kota Medan Ajak Rumah Sakit Berkolaborasi Gencarkan 3T
Bantah Ada Klaster COVID-19 di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbud Ristek
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

PGRI Desak Pemerintah Revisi Aturan Rekrutmen Guru PPPK dan Perbaiki Pelaksanaannya

Link berhasil disalin!