Kategori Berita
Media Network
Jumat, 24 SEPTEMBER 2021 • 10:54 WIB

Batalkan Pesanan Kencan Online, Pria di Medan Malah Diperas Rp 1,2 Juta

Ilustrasi aplikasi kencan online (Pixabay)

Seorang pria di Medan, Sumatera Utara (Sumut) jadi korban pemerasan modus kencan. Kasus itu bermula saat dirinya merasa kecewa karena wajah teman kencannya tidak sesuai dengan foto di aplikasi MiChat.

Pria berinisial I itu awalnya memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat. Mereka sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Harga kencan yang disepakati antara pelaku dan korban yaitu Rp750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, maka harus bayar Rp250 ribu.
 
Ketika korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah teman kencannya itu tidak sesuai dengan yang di aplikasi MiChat. Sehingga ia membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku.

Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya.
 
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil ponsel korban sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp300 ribu. Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku.

Selanjutnya, pelaku memberikan ponsel tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama korban kembali datang bersama temannya ingin menebus ponsel tersebut. Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp1.250.000.

Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.

"Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (23/9/2021).

Pelaku kemudian dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kapolsek.


Artikel Memarik Lainnya:

Bobby Dorong Mahasiswa Berinovasi: Perannya Sangat Dibutuhkan
Meski Kini PPKM Level 2, Warga Simalungun Tetap Dilarang Gelar Pesta
Serem! Wanita Ini Ajak Netizen Lewati Jembatan Maut: Goyang Dikit Auto Beda Alam


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Batalkan Pesanan Kencan Online, Pria di Medan Malah Diperas Rp 1,2 Juta

Link berhasil disalin!