Polda Metro Jaya mulai besok akan menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) di tempat wisata antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Ancol, Jakarta. Lantas bagaimana skema pengawasan kebijakan tersebut?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut skemanya akan ada petugas polisi yang turun ke jalan. Polisi tersebut akan berjaga di jalur arah pintu masuk di dua lokasi tempat wisata tersebut.
"Untuk pengaturannya yang kita jaga akses ganjil genap itu adalah yang menjelang gerbang masuk," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Salah satunya yakni di ruas jalan tol menuju lokasi wisata Pantai Ancol, Jakarta Utara. Kombes Sambodo menyebut pihaknya bakal melakukan pembatasan di ruas jalan tol tersebut.
"Contoh yang kaya di Ancol itu di gerbang barat sebelum masuk ke gerbang Ancolnya maupun di Gerbang Timur itu putaran keluaran tol yang mau ke arah PRJ Kemayoran, itu yang kita batasi," kata Sambodo.
"Lalu di TMII kita batasi bukan dari Tamini Square, bukan. Jalan itu tetap biasa hanya ketika masuk ke area Taman Mini itu yang kemudian kita laksanakan pemeriksaan ganjil genap," sambung Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Perpanjangan berlaku hingga 20 September 2021.
BACA JUGA: Anies Divonis Bersalah Soal Gugatan Polusi Udara, InI Tanggapan Wagub DKI
Pemerintah pusat sendiri mengintruksikan agar adanya kebijakan gage di jalur wisata setiap akhir pekan. Menindaklanjuti hal intruksi tersebut, Polda Metro Jaya meneluarkan kebijakan gage di jalur wisata TMII dan Ancol.
Gage tersebut akan berlaku setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Gage tersebut berlaku sejak pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: