Ayah Taqy Malik dan istri sirinya Marlina Octoria (Istimewa)
Ayah Taqy Malik, yaitu Mansyardin Malik dituduh memaksakan hubungan seks anal kepada istri sirinya, Marlina Octoria. Komnas Perempuan pun angkat bicara dan menegaskan bahwa itu termasuk KDRT, meskipun Marlina hanya istri siri.
"Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Senin (13/9/2021).
Namun, kekerasan seksual ini termasuk delik aduan, sehingga harus korban sendiri yang melaporkan kepada polisi.
"Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum," tambahnya.
Aminah pun mengingatkan pentingnya melakukan perkawinan yang sah secara agama dan dicatat secara resmi. Jadi, korban bisa melayangkan gugatan cerai jika terjadi KDRT.
"Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan. Agar ketika istri akan mengakhiri perkawinannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak. Jika perceraian yang diinginkan korban, korban dapat terlebih dahulu melakukan isbat nikah di pengadilan agama tempat tinggalnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mansyardin Malik baru-baru ini mendadak jadi sorotan netizen, usai muncul pengakuan mengejutkan seorang wanita bernama Marlina Octoria.
Marlina sendiri adalah istri Mansyardin yang baru dinikahi pada Hari Raya Idul Adha beberapa bulan lalu. Marlina yang diketahui merupakan mantan foto model dewasa itu mengaku awalnya mengenal ayah Taqy melalui media sosial Instagram. Mantan mertua Salmafina Sunan itu lalu meminta nomornya dan mengajak bertaaruf.
Baca juga: Dipaksa Ayah Taqy Malik Hubungan Seks saat Haid Berkali-kali, Marlina: Saya Nggak Kuat
Setelah dua kali bertemu, Mansyardin langsung mengajak Marlina menikah. Menilai pria itu sebagai sosok yang pintar agama dan berasal dari keluarga baik, Marlina pun bersedia dinikahi.
Marlina yang didampingi kakaknya, Yohanes Steven membeberkan permasalahan rumah tangga yang dialami oleh Marlina dan ayah Taqy Malik, Mansyardin. Dia menilai jika Mansyardin telah melakukan penyimpangan seksual.
Yohanes mengatakan, Mansyardin memaksa Marlina berhubungan suami istri dalam keadaan haid. Perilaku ini pun sontak membuat Yohanes miris. Dia dengan tegas mempertanyakan dimana pikiran Mansyardin yang mengajak Marlina berhubungan seks dalam keadaan haid.
"Dan saya mirisnya, adik saya dalam keadaan haid, dia seperti itu gitu lho, dimana otaknya, dimana pikirannya, kalau memang dia manusia, dia beragam Islam, dia punya iman harusnya tidak seperti itu," ucap Yohanes
"Ini udah jelas nggak manusiawi ya. Artinya dalam agama Islam itu jelas sudah dilarang, istri dalam keadaan haid, dia menyimpang secara seksual. Jelas saya marah, tapi adik saya meredam," ungkapnya lagi.
Dalam kesempatan itu juga, Yohanes menuturkan jika Marlina masih belajar soal agama, sehingga dia menilai jika Marlina gampang dibodoh-bodohin oleh ayah Taqy Malik.
Marlina kata Yohanes menilai Mansyardin sebagai sosok yang paham agama dan mengatakan akan membimbing Marlina.
"Adik saya baru belajar agama, namanya orang baru belajar itu masih gampang dibodoh-bodohin. Dia taunya si abi (ayah taqy Malik) ini paham dengan agama, dan dia bicaranya akan dibimbing seolah-olah bapaknya si Taqy Malik ini ahli dengan agama, ya merasa dibohongkanlah adik saya.
"Padahal jelas dalam agama Islam itu hukumnya haram. Makanya adik saya tak pernah datang lagi ke rumahnya bapaknya Taqy Malik tersebut," lanjutnya lagi.
Sementara itu, pengacara Marlina, Eri Kartanegara mengatakan berdasarkan visum ada kerusakan di bagian anus Marlina.
“Ada kerusakan dari hasil visum klien kami. Ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian belakang, hingga stadium 4,” ujar Eri Kartanegara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: