Seorang pria bernama Gosari Pulungan nekat membawa 30 Kg ganja lantaran tergiur upah yang besar. Namun aksinya tersebut berhasil digagalkan Personel Direktor Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (9/12/2021).
Kepada petugas, Gosari mengaku mau menyelundupkan barang haram tersebut karena tergiur akan memperoleh keuntungan besar. Dia dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp21 juta jika berhasil.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Gosari ditangkap berdasarkan informasi yang diterima petugas terkait adanya penyelundupan ganja menuju Kota Medan. Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian di kawasan Tol Belmera tepatnya di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Tersangka Gosari kemudian diamankan petugas di bawah fly over yang berada di dekat pintu tol Belmera arah Belawan. Saat menggeledah mobilnya, petugas menemukan 30 Kg ganja yang dibalin dengan lakban berwarna kuning. Ganja tersebut disimpan di dalam karung goni.
Hadi menjelaskan, dari keterangan Gosari barang bukti ganja seberat 30 Kg itu diperoleh dari seorang bandar berinisial A warga Blangkejeren, Aceh.
Hingga saat ini Gosari sudah diamankan di Mapolda Sumut. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Geger, Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Titi Penceng Stabat
Salut, Ekspor Kelapa Parut Sumut Terus Meningkat, Tembus 200 Miliar Lebih
Astaga, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Simpan Sabu di dalam Lembaran Uang Rp5 Ribu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: