Kategori Berita
Media Network
Jumat, 10 SEPTEMBER 2021 • 10:41 WIB

DPRD Medan Minta Hindari Penggusuran Pedagang Kaki Lima: Lakukan Penataan

Ilustrasi pedagang kaki lima. (photo/ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diminta untuk menghindari penggusuran pedagang kaki lima (PKL) melainkan dilakukan penataan sebaik mungkin di satu lokasi sesuai jenis dagangan supaya bisa menjadi lokasi wisata.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus Pedangang Kaki Lima (PKL) DPRD Kota Medan, Hendri Duin Sembiring, Kamis (9/9/2021).

"Penggusuran PKL merugikan pedagang dan pemerintah. Sejak adanya perda nanti, maka harus dilakukan penataan secara persuasif," ungkap Hendri.

Selain itu, Pemkot Medan juga diminta harus mampu memberdayakan pedagang kaki lima untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, karena telah memiliki regulasi menjamin kepastian hukum.

Seperti diketahui, awal pekan ini pihak Pansus PKL DPRD Kota Medan telah menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL menghadirkan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Medan.

Renperda itu terdiri dari XIV BAB dan 31 Pasal untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL dengan membagi 3 zonasi, yakni merah, kuning dan hijau

"Kita juga mau lihat daerah lain yang sudah sukses menjalankan Perda PKL, seperti Bekasi dan Padang guna memaksimalkan pembahasan Ranperda itu," terangnya.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPRD Medan Minta Hindari Penggusuran Pedagang Kaki Lima: Lakukan Penataan

Link berhasil disalin!