Ilustrasi pelaku curas di Sumut (Pixabay)
Sebanyak lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah puluhan kali melakukan aksi pencurian, akhirnya berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, pada Jumat (3/9/2021) mengatakan identitas kelima pelaku masing-masing yakni I (48), K (50), Y (28), M (50) dan satu orang wanita A (43).
Dia menjelaskan kelima pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
"Pada bulan Juni telah melakukan curas di Pakam. Kemudian 20 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Pematang Siantar dan tiga kali melakukan kasus curanmor di wilayah Polres Tebing Tinggi," katanya.
Kelima pelaku tersebut berhasil ditangkap pada Kamis (2/9/2021) di Jalan Besar Kecamatan Indrapura, Kabupaten Batu Bara dibantu oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai.
Personel gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku dalam melakukan aksi pencurian di lokasi penangkapan dan di rumah pelaku M.
"Para pelaku kini sudah berada di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan lainnya," pungkas Firdaus.
Sedih, Suaminya Pikun, Mayat Nenek di Batu Bara Sampai Membusuk di dalam Kamar
Pertuni Berterima Kasih, TP-PKK Sudah Vaksin 200 Penyandang Disabilitas di Sumut
Gubsu Edy Rencanakan Pengembangan Tanaman Herbal di Sumut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: