Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 21 AGUSTUS 2021 • 18:18 WIB

Mengaku Tak Sanggup Dipenjara, Ibu Kandung Asal Subulussalam Tega Menggorok Balita

Sarwati (19) yang membunuh anak kandungnya dengan pisau cutter saat rekronstruksi di Kota Subulussalam, Aceh. (foto/istimewa).

Beredar luas sebuah foto di media sosial dengan keterangan seorang ibu kandung bernama Sarwati (19) tega bunuh anak kandungnya sendiri yang masih balita di Gampong Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Bahkan, lebih sadisnya lagi, ia membunuh dengan cara menggorok leher anaknya menggunakan pisau cutter.

Namun, setelah dilakukan rekonstruksi oleh Polres Subulussalam, di Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Subulussalam, ia tampak menangis histeris. Pasalnya, ia tidak sanggup menjalani hukuman dan tidak mau dipenjara 15 tahun. Kemudian, ia pun terus menangis histeris dan berkata menggunakan bahasa daerah.

 ”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati (19) pelaku pembunuh balita berusia 6 bulan di Kota Subulussalam, seperti yang dikutip Indozone, Sabtu, (21/8).

Ketika ia menangis histeris, ia pun ditenangkan seorang polwan yang bertugas saat itu. Namun tetap saja, secara spontan ia berkata-kata dengan bahasa daerah kembali, karena membayangkan tidak sanggup menjalani hukuman 15 tahun penjara.

"Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan)," tuturnya dengan menangis dan meratapi nasibnya di penjara.

Sepeperti diketahui, Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim, Ipda Deno Wahyudi mengatakan, tujuan rekontruksi ini digelar adalah sebagai salah satu metode dari penyidik untuk lebih menjelaskan lagi keterkaitan keterangan dari tersangka dan saksi dengan barang bukti yang ada.

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar, ia katakan, sangat sinkron dengan hasil pemeriksaan serta kejadian fakta di lapangan.

"Hal ini juga dibuktikan dengan tidak adanya hal-hal yang janggal, yang telah disaksikan Jaksa Penuntut Umum," sebutnya.

Namun, rekonstruksi tidak digelar di rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang beralamat Gampong Sibungke, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan sekaligus untuk menghindari kerumunan masa di saat masa pandemi Covid-19.

"Meski dilakukan bukan pada lokasi kejadian, namun tidak mengurangi esensinya," ucapnya.

Sementara, pada rekonstruksi, korban Sayra (bayi berusia 6 bulan) diperankan menggunakan boneka, sementara para saksi diperankan oleh personel Polwan Polres Subulussalam.

Saat rekontruksi digelar ada 33 adegan yang diperagakan mulai dari adegan pertama di mana tersangka Sarwati pada Rabu (7/7/2021) malam pukul 21.00 WIB sudah tidur di ruang televisi bersama ibu mertuanya, Mardiah Sambo sambil menjaga sang anak.

Sementara, sang suami yakni Samiin Lingga sedang tidur sendiri di kamar, begitu pula dengan ayah mertuanya yang sedang tidur di kamar lain.

Salah satu adegan pada rekonstruksi tersebut antara lain tersangka Sarwati langsung terdiam dan hanya berdiri sambil menggendong anaknya di depan pintu rumah mertua. Lalu, tersangka mematikan televisi seraya menggendong sang anak menuju rumah kakak iparnya yakni Deliati yang berada di seberang rumah mertuanya.

Tak lama berada di rumah kakak iparnya, tersangka kembali ke rumah mertua lantaran sang anak terus menerus menangis. Mengingat anak terus menerus menangis serta dipicu emosi yang muncul seketika berhubung selama korban demam, begitu pun sang suami menurut pengakuan pelaku tidak peduli sehingga pelaku gelap mata.

Kemudian, pelaku melihat satu buah pisau cutter gagang warna biru di dapur, pelaku langsung mengambil dan mengeksekusi leher anaknya hingga nyaris putus.

Rekonstruksi atau reka adegan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap anak kandungnya sendiri yang masih bayi di Subulussalam ini digunakan untuk kelengkapan pemberkasan penyidikan.

Dalam hal ini juga, Ipda Deno, memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis pelaku tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat. Kemudian, atas perbuatan pelaku yang membunuh anak kandungnya sendiri. Pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 jo UU No. 35 Pasal 80 UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mengaku Tak Sanggup Dipenjara, Ibu Kandung Asal Subulussalam Tega Menggorok Balita

Link berhasil disalin!