Polda Metro Jaya sudah menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) sebagai pengganti penyekatan selama PPKM Level 4 di Jakarta. Lantas, apa sanksi bagi pelanggar gage?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut belum ada penindakan tilang yang dilakukan pihaknya untuk para pelanggar gage. Sanksinya hanya diputarbalikkan.
"Saat ini sanksinya baru putar balik," kata Kombes Sambodo saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Kombes Sambodo menyebut ke depan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal menerapkan sanksi tilang untuk para pelanggar gage.
"Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," beber Sambodo.
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang peraturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali termasuk Jakarta. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya menonaktifkan 100 titik penyekatan dan menggantinya dengan sistem ganjil genap.
Ganjil genap ini berlaku di delapan ruas jalan di Jakarta sejak pukul 06.00 pagi sampai pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan di atas roda empat.
Berikut delapan titik diberlakukannya ganjil genap di Jakarta selama PPKM Level 4:
1. Ruas Jalan Sudirman.
2. Ruas Jalan MH Thamrin.
3. Ruas Merdeka Barat.
4. Ruas Jalan Majapahit.
5. Ruas Jalan Gajah Mada.
6. Ruas Jalan Hayam Wuruk.
7. Ruas Jalan Pintu Besar Selatan.
8. Ruas Jalan Gatot Subroto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: