Warna plat kendaran baru (Istimewa)
Korlantas Polri akan mengubah warna plat kendaran pribadi, dari awalnya latar belakang hitam dengan tulisan putih, menjadi latar belakang putih dengan tulisan hitam. Peraturan baru ini rencananya diterapkan tahun depan secara bertahap.
"Belum (diterapkan). Kan perlu disiapkan materilnya, bahan catnya. Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara. Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin , Kamis (12/8/2021).
Penggantian warna pelat kendaraan ini akan dimulai pada kendaran baru yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat sebelumnya berakhir.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, ada empat warna pelat kendaran nantinya, yaitu:
a. putih, tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional
b. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum
c. merah, tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
d. hijau, tulisan hitam untuk kendaran di kawasan perdagangan bebas dan mendapat fasilitas bebas bea masuk.
Salah satu tujuan pengubahan warna pelat ini adalah untuk mengefektifkan kamera ETLE untuk e-tilang. Jika masih plat hitam maka akan susah direkam kamera dan rentan terjadi kesalahan baca nomor plat.
Sementara, kamera lebih gampang merekam warna selain hitam, seperti putih, merah, kuning, dan hijau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: