Beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi preman di bawah umur nekat mengejar truk untuk meminta sejumlah uang di Jalan Lintas Medan-Aceh, Lingkungan I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sumatera Utara (Sumut).
Diketahui video itu direkam sopir truk pada Senin (2/8/2021) malam. Dalam video yang dilihat Indozone pada akun Instagram @dashcamindonesia tampak preman yang kelihatannya masih remaja itu nekat mengendarai motornya persis di depan truk. Dia dengan santainya melaju dengan jarak yang begitu dekat sambil mengancam sopir dengan sebuah batu.
"Main kejar-kejar aja ini mau dilempar kaca aku. Tolong Bapak Kapolda Medan keamanan kami dijaga, pak di jalan. Kami mita tolong pada Bapak Kapolda kami mau dipepet sama anak anggota Yayasan PS. Minta tolong, pak. Kami dikejar, pak. Mau dibegal ini, pak. Tolong ya, pak, kami cuma cari makan, pak," ujar si sopir dalam videonya.
Warganet yang menyaksikan video preman remaja itu ikut dibuat kesal dengan aksi mereka.
"Mending tabrak, telindes. Kagak dosa cuman bela diri saja," kata akun @warickyfajar
"Kita bisa lihat, si malas pengen punya duit cepet," ujar @oo.cid
"Habis direkam lindes aja, ntar rekamannya buat bukti kalau keluarganya nuntut," tambah @adi8362
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dan Unit Reskrim Polsek Gebang yang bergerak cepat akhirnya menangkap dua orang yang diketahui masih di bawah umur, berinisial YFIM (18) dan JSS (18) pada Rabu (4/8/2021) pagi.
Setelah keduanya ditangkap, polisi pun melakukan pengembangan. Hasilnya, ditemukan buku catatan yang berisikan nomor kendaraan atau nomor polisi truk-truk dari Aceh yang melintas membawa muatan. Dalam beraksi, keduanya berlindung di bawah Yayasan PS.
Berang, Walkot Bobby Ancam Mau Tutup Rumah Sakit di Medan, Ini Alasannya
Viral Anggota Brimob Terima Telepon Polisi Gadungan, Modus Menipu Hingga Bikin Geram
Astaga, 3 Anak Kos di Tebingtinggi Terciduk Pakai Sabu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: