Kategori Berita
Media Network
Senin, 02 AGUSTUS 2021 • 17:16 WIB

Siap-siap, SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Jenis, Begini Jenisnya

Ilustrasi SIM C. (INDOZONE/M Fadli).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana bakal membagi tiga jenis surat izin mengemudi (SIM) C. Persyaratannya akan dibagi-bagi tergantung CC (centimeter cubic) dari sepeda motornya.

"Ketiganya dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, kebijakan itu saat ini belum berlaku. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi mengenai jenis SIM C tersebut.

"Sekarang kan lagi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," beber Yusuf.

Mengenai biaya pembuatan tiga jenis SIM tersebut, Yusuf menyebut biayanya sama dengan pembuatan SIM biasanya.

Baca Juga: Gara-Gara Knalpotnya Terlalu Bising, Pria Ini Dituntut Tetangganya Senilai Rp215 Juta

"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama," kata Yusuf.

Berikut jenis-jenis SIM C yang  bakal berlaku:

1. SIM C
SIM C merupakan SIM yang dapat digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai 250 CC.

2. SIM CI
SIM CI ini digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan mesin di atas 250 CC.

3. SIM CII
SIM CII ini digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan mesin di atas 500 CC atau sejenis yang menggunakan daya listrik.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Siap-siap, SIM C Bakal Dibagi Menjadi 3 Jenis, Begini Jenisnya

Link berhasil disalin!