Pria Lombok yang menikahi dua wanita sekaligus (Facebook)
Pernikahan seorang pria dengan dua wanita sekaligus lagi-lagi kembali terjadi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kali ini berlangsung di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (26/07/2021), melibatkan seorang pemuda berusia 20 tahun, yakni Korik Akbar.
Korik menikahi dua perempuan sebayanya sekaligus, yakni Khusnul Khotimah (20 tahun) dan Yun Anita Nuri (21 tahun).
Berdasarkan penelusuran Indozone, Korik dikenal sebagai pemuda yang memiliki tato di tangannya. Ia suka merokok dan minum minuman keras.
Adapun dua wanita yang ia nikahi, diketahui juga masih kinyis-kinyis alias masih muda. Keduanya juga aktif di media sosial dan rajin mengunggah foto.
Khusnul, misalnya, terakhir mengunggah foto berduanya dengan Korik sebagai pengantin baru. Namun, ia tidak ada mengunggah foto bertiga dengan Yun Anita.
Sedangkan Yun Anita, hanya mengunggah fotonya sendiri sebagai pengantin di Facebook-nya. Ia tidak ada mengunggah foto pernikahannya bersama Korik, maupun bertiga bersama Khusnul.
Hal ini mencuatkan dugaan bahwa hubungan antara dua mempelai wanita itu tidak baik-baik saja.
Apalagi, dalam video dan foto-foto ijab kabul mereka yang viral di media sosial, keduanya menunjukkan ekspresi berlawanan.
Khusnul, yang berada di sebelah kanan Korik, terlihat tersenyum dan begitu senang, sementara Yun Anita yang duduk di sebelah kirinya cemberut dan menunjukkan raut wajah tak senang.
Ekspresi wajah yang berlawanan tersebut pun ditangkap oleh para netizen yang melihat foto-foto ijab kabul mereka.
"Macam nyesel istrinya," komentar akun Nurman Tamrin.
Dalam foto-foto mereka saat prosesi ijab kabul, memang terlihat jelas wajah pengantin wanita yang satu tidak senang. Sang mempelai pria pun terlihat menoleh ke arahnya seperti ingin membujuk.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Indozone, nama pria Lombok tersebut adalah Korik Akbar (20 tahun).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: