Ilustrasi tes Polymerase Chain Reaction (PCR). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebutkan bahwa pasien Covid-19 yang telah melakukan isolasi mandiri selama dua pekan, maka tidak perlu melakukan tes Covid-19 kembali.
"Kalau sudah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi mandiri, tidak perlu melakukan tes swab PCR berkala bila tidak ada indikasi terinfeksi lagi (reinfeksi)," tulis akun Instagram Pemprov DKI yang dikutip Kamis, (22/7/2021).
Dalam informasi grafik yang diunggah Pemprov DKI, pasien dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10 sejak timbulnya gejala, selama ia tidak mengalami gejala di 3 hari berikutnya.
"Artinya, jika gejala sudah hilang di hari ke-6, pasien tersebut dapat dinyatakan sembuh setelah hari ke-10," terangnya.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Tenggelam di Danau, Mayatnya Ditemukan Berpegangan Tangan dengan Kakaknya
"Jika gejala masih ada setelah hari ke-12, perlu menambah tiga hari lagi untuk masa isolasi," tambah unggahan akun Pemprov DKI tersebut.
Maka dari itu pula, Pemoprov DKI menyarankan tidak perlu tes Covid-19 kembal meski hasilnya tetap positif setelah menjalani isolasi mandiri selama dua minggu.
"Karena tes PCR masih dapat mendeteksi virus, bahkan yang sudah mati di saluran udara. Hasil tes PCR dapat tetap positif hingga 8 minggu, bahkan ketika pasien sudah tidak dapat menularkan virus setelah 10 hari sejak timbulnha gejala," paparnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: