Kategori Berita
Media Network
Senin, 19 JULI 2021 • 18:27 WIB

Ingat! Pengguna Surat PCR-Vaksin Palsu Bisa Dipidana!

Kasus surat PCR dan Vaksin Palsu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya belakangan ini menindak sindikat-sindikat pembuat dan penjual surat swab antigen, PCR hingga vaksin palsu. Polda Metro Jaya mengingatkan jika pengguna surat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya saat ini masih mengumpulkan data terkait para pengguna surat palsu ini.

"Kepada orang-orang yang memesan kami akan lacak semuanya karena dia bisa dipersangkakan di sini," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Kombes Yusri menyebut ada pasal yang bisa dikenakan terhadap pelaku pengguna surat palsu ini. Pasalnya berkaitan dangan pemalsuan data otentik.

Baca Juga: Klepek-klepek Lihat Foto Ariel NOAH dan Chef Juna, Maria Ozawa Puji Pria Indonesia

"Dalam KUHP juga ada Pasal 264 tentang pemalsuan data otentik, ini bisa kita jerat," beber Yusri.

Pasal 264 KUHP:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

1.    akta-akta otentik;

2.    surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

3.    surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:

4.    talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;

5.    surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ingat! Pengguna Surat PCR-Vaksin Palsu Bisa Dipidana!

Link berhasil disalin!