Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Humas DPR)
Pemerintah sudah memilih opsi untuk penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 6 pekan. Lalu bagaimana tanggapan DPR soal opsi ini?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa apapun opsi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kenaikan Covid-19 ini memang harus dipikirkan secara matang-matang.
"Menurut saya apapun opsi yang diberikan untuk mengatasi lonjakan Covid-19 ini memang harus dipikirkan matang-matang. Tapi memang opsi tersebut kan tentunya memang dibuat untuk mengatasi lonjakan Covid-19," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Namun demikian, sebagus apapun kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus dikaji lebih dalam. Kemudian terpenting adalah pelaksanannya dijalankan secara konsisten.
"Oleh karena itu, sebagus apapun kebijakannya sebaiknya memang dikaji lebih dalam dan kemudian dilaksanakan dengan konsisten," tegas dia.
"Aparat di lapangan bertindak tegas, tetapi kemudian terukur. Tapi kemudian jangan ada multitafsir saya lihat masih ada di daerah-daerah tentang cara penegakan hukum dari PPKM darurat ini," imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memfilter informasi terkait Covid-19. Jangan sampai malah mereka termakan berita hoaks atau bohong terkait virus corona ini.
"Kepada masyarakat kita minta jangan termakan berita hoaks soal Covid-19 dan juga secara sadar menyebarluaskannya dan akan berakibat menambah kepanikan dari masyarakat," tandas Dasco.
BACA JUGA: Rekor Pecah Terus! Update Corona RI 13 Juli: Positif Tambah 47.899 Kasus
Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPKM Darurat bakal diperpanjang hingga 6 minggu guna menurunkan angka kasus Covid-19.
“PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan,” kata Sri Mulyani dalam bahan paparan saat Rapat Kerja bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: