Tampang pelaku yang bunuh dan bakar gadis 19 tahun di Tangsel (Instagram/@tangerangnewscom)
Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar misteri pembakaran jasad wanita di Cisauk, Tangerang.Ternyata aksi pembunuhan ini didalangi oleh mantan pacar korban yang sakit hati ditolak saat melamar korban.
Awal Mula Jasad Korban Ditemukan
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan disebuah kebun pada Jumat, 9 Juli 2021 pagi. Belakangan diketahui korban merupakan wanita berinisial SZ (19) yang tewas dibunuh dan kondisi jasad terbakar.
"Berawal dari penemuan mayat seorang perempuan yang diduga dibakar di sebuah tempat di wilayah Cisauk pada hari Jumat pagi," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Mengenaskan! Gadis 19 Tahun Dibakar Mantan Pacarnya di Cisauk, Sakit Hati Lamaran Ditolak
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan.
Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka berinisial E alias DS (20) dan US (42). Keduanya ditangkap di tempat tinggal pelaku yang berlokasi di Cibogo, Cisauk.
"Tim Reskrim Tangsel bersama Polsek Cisauk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya kami menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana ini," beber Iman.
Usut punya usut ternyata dalang pembunuhan ini yakni DS sebagai mantan pacar korban. DS menghubungi US untuk merencanakan aksi pembunuhan.
Motif Pembunuhan Lantaran Lamaran Ditolak
Dari pengakuan DS ke polisi, dia melakukan aksinya lantaran sakit hati ke korban. Tersangka sakit hati lantaran lamarannya ditolak oleh korban.
"Motif yang ada karena tersangka merasa sakit hati ketika lamaran ditolak korban," kata Iman.
Rencana Pembunuhan hingga Detik-detik Pembunuhan
Selanjutnya, polisi membeberkan detik-detik para tersangka mengeksekusi korban. Kedua pelaku ternyata sudah merencanakan aksi pembunuhan dua hari sebelum mengeksekusi korban.
"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin sampai dengan pelaksanaan ekseskusinya di hari Kamis itu sudah direncanakan," kata Iman.
Pada Kamis 8 Juli, korban pulang kerja dijemput oleh kedua tersangka. Kedua tersangka kemudian membawa korban ke tamah kosong kemdian korban dicekik hingga tewas.
Usai korban tewas, para tersangka membakar korban. Para tersangka pun kemudian melarikan diri.
Para Tersangka Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, 338, 170 dan 365. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: