Dokter Lois Owien (jaket kuning) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Mabes Polri mengungkap sebaran informasi hoaks yang disampaikan oleh dr Lois. Ternyata, Lois menyebarkan informasi hoaks tersebut hingga ke tiga platfrom media sosial.
"Dia melakukan di beberapa platform media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Kombes Ramadhan menyebut sebaran berita hoaks itu tidak hanya pada satu platform. Ada tiga platfrom media sosial yang digunakan untuk menyebarkan berita hoaks tersebut.
"Jadi bukan hanya satu platform media sosial, tapi ada tiga platform media sosial yang telah dilakukan," beber Ramadhan.
Sekadar informasi, dr Lois dikabarkan dilaporkan terkait pelanggaran UU nomor 4 tahun 1984 berkaitan dengan wabah penyakit. Laporan itu sendiri berkaitan dengan pernyataan dr Lois yang menyebut corona bukan virus.
BACA JUGA: 8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI, Ini Alasannya
Mabes Polri sendiri menyebut dr Lois sudah diamankan pada Minggu, 11 Juli 2021 kemarin. Dokter Lois diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, wanita tersebut masih diinterogasi secara intensif oleh polisi. Polisi juga belum menetapkan status tersangka kepada dr Lois.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: