Vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad berbicara mengenai vaksinasi berbayar yang bakal dilakukan invidu atau perorangan dimana nantinya vaksin Covid-19 itu akan dijual di Kimia Farma.
Menurut Dasco, memang beberapa waktu lalu banyak pihak yang meminta agar bisa melakukan vaksin secara mandiri. Seperti halnya yang dilakukan oleh pengusaha untuk memvaksin para karyawannya, namun ditekankannya program vaksin gratis kepada masyarakat harus tetap ada.
"Vaksin mandiri memang beberapa waktu lalu banyak pihak yang minta supaya bisa ada vaksin mandiri. Contohnya pengusaha yang ingin vaksin karyawan-karywannya. Tetapi yang vaksinn gratis tetap mesti jalan untuk masyarakat yang sudah dialokasikan oleh pemerintah," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/7/2021).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini berujar, nantinya bagi mereka yang mengikuti vaksin secara mandiri itu dan berbayar bisa memilih vaskin sesuai keinginannya. Tapi ditekannya vaksin secara gratis harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu.
Baca Juga: Dokter Lois Sebar Hoaks Terkait Covid-19 di 3 Platform Medsos
"Ya itu kan terserah nanti vaksin mandiri ini kan yang bagi yang mau memilih vaksin, ini kan vaksinnya ada macem-macem. Yang mau milih vaksin ikut fasilitas vaksn mandiri dengan vaksin yang dikehendaki," bebernya.
"Tapi fasilitas vaksin gratis yang disiapkan pemerintah terus berjalan dan gratis," imbau Dasco.
Disinggung apakah nantinya akan menyalahi aturan, Dasco berkata hal ini sudah diputuskan agar program tersebut bisa berjalan oleh pemerintah dan Komisi IX DPR.
"Waktu itu sudah diputuskan antara pemerintah dan komisi IX DPR bahwa program ini bisa dijalankan, program ini bisa dijalankan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengatur harga vaksin berbayar, yakni tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, harga pembelian vaksin produksi Sinopharm tersebut sebesar Rp 321.660 per dosis. Selain itu, ada pula tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Untuk pelaksanaan vaksinasi sendiri, setiap penerima bakal mendapatkan dua kali dosis vaksin. Artinya, harga vaksin gotong royong yang harus dibayarkan per individu adalah sebesar Rp 879.140 untuk dua kali dosis vaksin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: