Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 10 JULI 2021 • 10:55 WIB

Kejari Medan: Berkas Perkara Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kejari Medan: Berkas Perkara Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan TipikorKasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian. (photo/ANTARA/Munawar)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah melimpahkan berkas perkara 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara pada Kamis (8/7/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian Jumat (9/7/2021).

Dia membenarkan pelimpahan berkas perkara 3 tersangka itu, yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP).

Sebelumnya, Kejari Medan telah menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut. 

Berkas perkara tersebut diterima JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut (Tahap II), Senin (28/6). 

Berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021. Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut TA 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461.

Namun ternyata bangunan gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT MKBP tersebut mangkrak, sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kejari Medan: Berkas Perkara Korupsi UIN Sumut Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!