Kategori Berita
Media Network
Jumat, 09 JULI 2021 • 14:43 WIB

Sindikat Penjual Surat Hasil PCR-Vaksin Palsu Diciduk Polisi, Tersangkanya di Bawah Umur

Barang bukti di Konferensi pers kasus pemalsuan surat PCR dan penjualan obat Covid di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk sindikat pembuat dan penjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Tak hanya itu, sindikat ini ternyata juga menjual surat vaksinasi palsu.

"Kasus pemalsuan surat PCR, vaksin, antigen. Ada tiga TKP dengan empat tersangka yang kita amankan dan ada satu yang DPO. Kenapa yang lain nggak dihadirkan, karena di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Sindikat ini terdiri dari tersangka berinisial ESVD, BS, AR dan satu anak di bawah umur. Mereka memliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Update Corona Dunia 9 Juli: 186 Juta Kasus, Indonesia Urutan ke-16

Kombes Yusri menyebut sindikat ini menjual surat-surat palsu tersebut melalui media sosial. Untuk surat hasil swab antigen dijual dengan harga Rp60 ribu, PCR Rp100 ribu dan vaksin dengan harga Rp 100 ribu 

"Surat palsu yang dikeluarkan para pelaku contoh pelaku anak di bawah umur ini surat hasil PCR dia palsukan dari RS Siloam. Hasil PCR dari Siloam dia modifikasi dan dipalsukan. Ada dari RS Maya Pada Hospital,  ada dari Kimia Farma dan ada surat vaksin dari Kemenkes," beber Yusri.

Sindikat ini pun sudah berhasil menjual banyak surat-surat palsu. Pembelinya pun merupakan orang-orang yang membutuhkan surat tersebut tanpa melalui proses pengecekan atau vaksinasi.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP dan 288 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sindikat Penjual Surat Hasil PCR-Vaksin Palsu Diciduk Polisi, Tersangkanya di Bawah Umur

Link berhasil disalin!