Kategori Berita
Media Network
Senin, 05 JULI 2021 • 17:22 WIB

Pegawai Perusahaan Non Esensial-Kritikal Disuruh WFO, Polda Metro: Laporkan!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengingatkan perusahaan non esensial dan non kritikal agar tetap menerapkan WFH 100 persen. Polda Metro Jaya juga meminta pegawai perusahaan non esensial dan non kritikal yang tetap bekerja di kantor selama masa PPKM Darurat masih berlaku.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya masih menemukan para pekerja yang masih disuruh bekerja di kantor.

"Kami temukan juga di lapangan tadi, masih ada beberapa perusahaan-perusahaan, warga-warga itu mengaku masih disuruh kerja oleh perusahaannya yang tahu itu non esensial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/7/2021).

Polda Metro Jaya meminta para pekerja ataupun masyarakat yang masih disuruh bekerja di kantor untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya. Tentunya perusahaan yang dilaporkan merupakan perusahaan non esensial dan non kritikal.

"Segera laporkan ke Satgas apabila menemukan non esensial yang dipaksa oleh pemiliknya atau pimpinannya untuk kerja padahal itu tidak boleh lagi. Ini yang mengakibatkan banyak penumpukan di jalan,' beber Yusri.

BACA JUGA: Pecah Rekor Tertinggi! Update Corona RI 5 Juli: Positif Tambah 29.745 Kasus

Lebih jauh Yusri menyebut pelaporan dapat dilakukan langsung di kantor polisi. Selain pembuatan laporan polisi, pemberian informasi juga bisa diberikan oleh warga ke polisi.

"Kami punya layanan 110, kami punya juga di medsos laporkan atau datang sendiri, laporkan ke Polda Metro juga di Pemprov sudah menyampaikan tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan untuk segera dilaporkan ke Pemda akan dilakukan penindakan," pungkas Yusri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pegawai Perusahaan Non Esensial-Kritikal Disuruh WFO, Polda Metro: Laporkan!

Link berhasil disalin!