Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 03 JULI 2021 • 08:53 WIB

Hari Ini PPKM Darurat Mulai Berlaku, Catat Aturannya!

Petugas gabungan memeriksa identitas pengendara dalam rangka PPKM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.)

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali dari hari ini 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Diharapkan dengan adanya aturan ini bisa menekan angka harian kasus Covid-19 di Indonesia.

Sejumlah aturan sudah dirancang oleh pemerintah dalam PPKM darurat ini. Seperti WFH 100 hingga penutupan sementara Mall hingga tempat ibadah. Guna mengingatnya Indozone mencoba mengulangnya kembali.

Baca Juga: Anies Anjurkan Jual-Beli Hewan Kurban Secara Daring Saat PPKM Darurat

Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM
Darurat 3-20 Juli 2021:

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);

b. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

- esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50%
(lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; dan

- kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seharihari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

- untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
(lima puluh persen); dan

- untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

d. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

e. pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

i. kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan
dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

n. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Hari Ini PPKM Darurat Mulai Berlaku, Catat Aturannya!

Link berhasil disalin!