Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Suasana Kota Jakarta jelang pemberlakuan 100 Persen WFH, Jumat (2/7/2021).
Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: