Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan M alias W (24) atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Harianto, Sabtu (19/6), pelaku ditangkap di Kampung Tempel Jalan Persatuan Gang Pekong, Kelurahan Pasar Gambir KecamatanTebing Tinggi Kota Tebing Tinggi, di dalam kamar lantai 2 gudang botot.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 6 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,22 gram.
Kemudian, 1 paket plastik klip transparan berisi serbuk warna kuning stabilo diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 0,38 gram.
Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sehingga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat(2 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: