Ilustrasi uang Rupiah (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pendapatan per kapita masyarakat Indonesia akan menjadi Rp27 juta per bulan, berkat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun, pendapatan puluhan juta per bulan ini baru akan tercapai pada tahun 2045 nanti atau sekitar 24 tahun dari sekarang.
"Dengan produk domestik bruto sebesar US$7 triliun, dengan pendapatan per kapita sebesar Rp27 juta per bulan," kata Airlangga, Kamis (17/6/2021).
Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa pendapatan per kapita masyarakat Indonesia di tahun 2020 adalah sekitar Rp4,74 juta per bulan.
Airlangga mengklaim reformasi struktural lewat UU Ciptaker akan membuat lompatan pendapatan pekerja Indonesia. Lewat Omnibus Law tersebut diharapkan tercipta 2,7 juta - 3 juta lapangan kerja per tahun.
"Meningkat dari sebelum pandemi sebanyak 2 juta per tahun untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja," paparnya.
Upah pekerja atau buruh juga diyakini akan naik seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Saat ini produktivitas Indonesia berada pada tingkat 74,4 persen, masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN sebesar 78,2 persen," ujarnya.
Airlangga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja akan meningkatkan investasi 6-6,7% yang menciptakan lapangan kerja baru. Otomatis hal ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong peningkatan konsumsi.
UMKM dan Koperasi juga diyakini akan menyumbang banyak untuk PDB.
"Karena UMKM dan koperasi merupakan unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas pada sisi penciptaan lapangan kerja. Maka diharapkan dapat mencapai Indonesia untuk masuk dalam 5 besar ekonomi dunia di tahun 2045, dengan PDB sebesar US$7 triliun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: