Infografik Ditjen Pajak soal rencana PPN terhadap sembako. (Foto: Instagram/@ditjenpajakri)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akhirnya buka suara terkait hebohnya rencana pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan sektor pendidikan.
Dalam unggahan berupa infografis di akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Ditjen Pajak menjelaskan pada faktanya adalah bahwa pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan saat ini tidak mempertimbangkan jenis, harga dan kelompok yang mengonsumsi, sehingga menciptakan distorsi.
Hal itu dicontohkan seperti saat ini beras, daging atau jasa pendidikan-apapun jenis dan harganya, semuanya mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, maka:
"Konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli jauh berbeda. Sehingga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut: Tidak tepat sasaran," tulis keterangan dalam unggahan @ditjenpajakri seperti dikutip, Minggu (13/6/2021).
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tambahnya.
BACA JUGA: Rencana PPN Sembako dan Jasa Sekolah, Politisi PKS: Rakyat Kecil Makin Tak Berdaya
Oleh Sebab itu, Ditjen Pajak memastikan jika saat ini pemerintah menyiapkan RUU KUP yang berisi konsep reformasi perpajakan, antara lain tentang reformasi sistem PPN.
"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya lagi.
Ditjen pajak juga memastikan jika Pemerintah tetap akan mengedepankan asas keadilan untuk setiap kebijakan perpajakan termasuk pengenaan PPN atas sembako ini.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: