Ilustrasi ASN. (ANTARA/Adeng Bustomi)
Pemerintah Kota Semarang tak main-main dalam menindak para aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN yang nekat mudik tahun ini. Dilaporkan, 484 pegawai non-ASN diberhentikan karena nekat mudik saat Lebaran.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan surat edaram tentang larangan mudik bagi ASN maupun non-ASN.
"Setelah melalui proses panjang. Ada pelanggarannya, sanksi sesuai dengan suarta edaran," tegas Hendrar dikutip Antara, Senin (31/5/2021).
Dia menegaskan, dalam surat edaran tersebut, diatur sanksi bagi ASN yang melanggar aturan larangan mudik akan dipotong tunjangan penghasilannya selama sebulan, sedangkan untuk non-ASN bisa diberhentikan.
Baca Juga: 519 Penerbangan Dibatalkan Imbas Lonjakan Covid-19 di Guangzhou, Tiongkok
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, kata dia, antara lain lupa mengisi presensi serta mengisi presensi dari luar Kota Semarang.
"Intinya mereka tidak mengisi presensi dari Kota Semarang," tuturnya.
Selain memberhentikan ratusan pegawai non-ASN, 185 PNS Pemkot Semarang dijatuhi sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan selama sebulan.
Ia menegaskan larangan mudik sudah disampaikan kepada masyarakat umum maupun pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: